a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020, lokasi Pelabuhan Weda telah tertuang dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagai pelabuhan untuk melayani angkutan penyeberangan; - 2-
c. bahwa lokasi Pelabuhan Weda untuk melayani angkutan penyeberangan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Maluku Utara dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Weda untuk Melayani Angkutan Penyeberangan yang Berlokasi di Desa Nur Weda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.