a. bahwa berdasarkan pengaturan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Provinsi Jawa Tengah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 476 Tahun 2015 tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai dengan Kepentingannya di Pelabuhan Cilacap Provinsi Jawa Tengah, sudah banyak terdapat perubahan dan sudah tidak relevan dengan kondisi eksisting, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, Menteri Perhubungan wajib menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.