a. bahwa untuk untuk meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan, keamanan,dan kenyamanan angkutan penyeberangan perlu memberikan apresiasi kepada badan usaha angkutan penyeberangan yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa;
b. bahwa berdasarkan penilaian oleh tim pelaksana kegiatan penghargaan perusahaan angkutan penyeberangan, telah ditetapkan badan usaha angkutan penyeberangan terbaik Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penerima Penghargaan Badan Usaha Angkutan Penyeberangan Terbaik Tahun 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.