a. bahwa berdasarkan Pasal 208 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan melalui pemberian penghargaan terhadap tindakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. bahwa telah dilaksanakan penilaian Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kota/Kabupaten dan Provinsi sebagai Penerima Penghargaan Wahana Tata Nugraha Tahun 2019; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.