KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 18 TAHUN 2025 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN NOMOR KM 123 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM STRATEGIC DELWERY UNIT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasall Mengubah Lampiran I dan Lampiran II dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 123 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Strategic Delivery Unit Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 123 Tahun 2023 tentang Tim Strategic Delivery Unit Kementerian Perhubungan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri 1n1.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.