a. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN, bahwa ,dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri sertd kelangsungan dan pengembangan usaha penyedia jasa angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan laut dalam negeri, perlu mengambil berbagai upaya dan langkah kebijakan untuk mendorong kegiatan-kegiatan usaha tersebut; bahwa sesuai Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, diatur ketentuan mengenai kewenangan Menteri untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum kepada badan yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa badan sebagaimana dimaksud dalam butir b, adalah PT. (Persero) Pelayaran Nasional Indonesia (PT. PELNI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor g Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional lndonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban pelayanan umum bidang angkutan penumpang kelas ekonomi angkutqn laut dalam negeri Tahun Anggaran 2006, dengan Peraturan Menteri Perhubungan; b. d . C:\RPM TTP Pcngadun PHLN\KM-PS0-PEL],U-?006. | 7-0i-06.doc
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.