KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 1 79 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN BESARAN SATUAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA DAN BESARAN FAKTOR PRIORITAS PADA PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Memperhatikan: Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Perhubungan Nomor S-121/MK.02/2024 tanggal 31 Desember 2024 perihal Persetujuan Atas Besaran Satuan Biaya Penggunaan Prasarana Kereta Api dan Faktor Prioritas Untuk Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian/ Track Acces Charge (TAC). sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5961); 3. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 47); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1126), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 203); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 342); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358); - 2 - Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 233 Tahun 2022 tentang Penetapan Besaran Faktor Prioritas pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pelaksanaan Penerimaan Negara B
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.