a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kementerian pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden;
b. bahwa agar penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on thè Facilitation of Interstate Transport (AFAFIST) (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi, perlu membentuk panitia antarkementerian ; - 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Pembentukan Pantia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on thè Facilitation of Inter-State Transport (AFAFIST) (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.