KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO MOR KM 177 TAHUN 2024. TENTANG PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MELAKSANAKAN PENGOPERASIAN DAN PERAWATAN PRASARANA KERETA API RINGAN/LIGHT RAILTRANSITSUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA c. Akta Perubahan Memberikan penugasan untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 kepada: a. Nama Badan Usaha: PT Kereta Api Indonesia (Persero). b. Akta Pendirian : Akta Pendirian Nomor 2 Tanggal 1 Juni 1999, Notaris Imas Fatimah, S.H. di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia C- 1717HT. O l. 01 Tahun 1999 tanggal 1Oktober1999. : Akta Nomor 47 tanggal 16 Agustus 2024, dibuat di hadapan Notaris Nining Puspitaningtyas, S. H., N otaris di Bandung, yang laporannya telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Nomor AHU-AH.01.09 -0241626 tanggal 20 Agustus 2024.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.