a. bahwa dalam rangka meningkatkan minat pasar dan permintaan pengguna angkutan lintas penyeberangan jarak jauh lintas Patimban-Dwikora dan Patimban- Trisakti serta dengan telah ditetapkannya lintas Patimban-Belawan dan Patimban-Soekarno Hatta sebagai lintas penyeberangan antarprovinsi melalui Keputusan Menteri Perhubungan, perlu dilakukan penambahan dan penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.