a. berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri; b. bahwa pada wilayah Siak, Provinsi Riau terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegitan bongkar muat hasil industri pulp dan kertas, dimana Pelabuhan Tanjung Buton sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud pada daerah Siak, Provinsi Riau oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.