KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 175 TAHUN 2024 TENT ANG PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN TAHUN ANGGARAN 2025 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 2. Peraturan Pcmerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tkhun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5961); 4. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayarian Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Peiiggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Bia ya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 47); 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 tentang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1066), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tah un 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 ten tang Subsidi Angkutan Orang Dengan Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 423); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 217 Tahun 2010 ten tang Izin U saha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero); - 2 - a. KA Amir Hamzah pada lintas pelayanan Binjai-Besitang; b. KA Bathara Kresna pada lintas pelayanan Purwosari- Wonogiri; c. KA Cut Meutia pada lintas pelayanan Kuta Blang-Muara Satu; Lintas pelayanan angkutan perintis bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terdiri atas: · . Pelaksanaan penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.