a. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 109 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang di Seluruh Wilayah Indonesia telah ditetapkan lokasi terminal penumpang tipe A di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. bahwa dalam perkembangannya perlu dilakukan penyempurnaan dan/atau penambahan lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.