a. bahwa pada wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau terdapat kegiatan industri minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya serta ivoodchip (serbuk kayu) yang memerlukan fasilitas terminal serta barang-barang yang dibongkar/muat merupakan group atau afiliasi dari Terminal Khusus, dimana Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan tersebut pada daerah Kota Dumai, Provinsi Riau oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terminal Khusus Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian PT Sari Dumai Sejati telah memenuhi persyaratan dari aspek teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.