a. bahwa dalam rangka peningkatan konektivitas wilayah dan mendorong daya saing logistik nasional, perlu untuk melakukan pengembangan Pelabuhan Ambon Barn di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
b. bahwa pengembangan Pelabuhan Ambon Barn di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku belum terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.