a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KETIGA Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Keija Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan Bidang Transportasi Multimoda Subbidang Pengurusan Pengangkutan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.