a. bahwa penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan;
b. bahwa pelaku usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, harus melaporkan kegiatan usahanya melalui aplikasi dalam jaringan yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pelaporan Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.