a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KETIGA Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor, perlu dilakukan pemberlakuan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Keija Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor. - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.