a. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, penetapan peraturan wajib pandu diberikan oleh Menteri;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian, evaluasi dan verifikasi wilayah Perairan Pelabuhan Belawan telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai periaran wajib pandu kelas I;
c. bahwa wilayah Perairan Pelabuhan Belawan telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 1990 tentang Penetapan Kelas Perairan Wajib Pandu, namun perlu dilakukan perubahan karena belum mencantumkan titik koordinat naik turun bagi petugas pandu (Pilot Boarding Ground) serta bertambahnya kepadatan lalu lintas kapal sehingga perlu dilakukan perluasan area perairan wajib pandu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.