a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pelabuhan terhadap kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Lianganggang Cemerlang, diketahui izin usaha pertambangan batubara PT Lianganggang Cemerlang telah berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 822 Tahun 2012 tentang Persetujuan Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Kotabaru Guna Menunjang Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Batubara PT Lianganggang Cemerlang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.