... - 2 - Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, hirarki Pelabuhan Laut Tanjung Ular adalah pelabuhan pengumpan lokal yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas yang merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten;
c. bahwa persyaratan lokasi Pelabuhan Laut Tanjung Ular di Dusun Tanjung Ular di Dusun Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung telah memenuhi persyaratan dari aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Tanjung Ular di Dusun Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.