KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 168 TAHUN 2024 TENT ANG HARi KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INOONESIA KEEMPAT ... . . masmg-masmg. Setiap pimpinan unit kerja melaksanakan pengawasan dan pengendalian terkait pelaksanaan hari kerja dan jam kerja instansi dan pegawai aparatur sipil negara pada unit kerja Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Lainnya yang ditugaskan di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku ketentuan hari kerja dan jam kerja yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.