a. bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi, persetujuan kegiatan kerja keruk di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, serta terminal yang berada di luar daerah kerja atau daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan terminal khusus, serta semua kegiatan kerja keruk dan reklamasi yang sumber dananya dari APBN dan lokasi pembuangan hasil pengerukan (Dumping Area) digunakan untuk kegiatan reklamasi diberikan oleh Menteri;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kepasitas kedalaman pada wilayah pelabuhan Bias Munjul dengan desain kedalaman -4 mLWS pada alur-pelayaran dan kolam pelabuhan Fastboat dengan desain kedalaman -2 mLWS dan total volume material keruk ± 134.394.53 m3, serta dalam rangka kegiatan pengembangan pelabuhan seluas ± 0,27 Ha berupa reklamasi di Nusa Ceningan Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung Provinsi Bali; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.