a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Multimoda, diatur bahwa Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional dalam melakukan kegiatan di negara anggota ASEAN wajib mendaftarkan Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional yang diberikan oleh Menteri Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Pendaftaran Kepada PT. Krakatau Argo Logistics sebagai Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional Untuk Menyelenggarakan Angkutan Multimoda di Negara Angggota ASEAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.