a. bahwa ITT Multi Tambangjaya Utama telah mengoperasikan Terminal Khusus sesuai Keputusan Direktur benderai Perhubungan Laut Nomor BX-315/PP 008 tanggal 25 Juni 2015 lentang Pemberian Perpanjangan Izin Pengoperasian Terminal Khusus Perlambangan Batubara PT Multi Tambangjaya Utama di Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barite) Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa sesuai Pasal 19 Peraturan Mentori Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 Lentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, penggunaan Terminal Khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan keeuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Mentori; - 2- Mcngingal
c. bahwa bcrdasarkan hasil penelitian, Terminal Khusus Pertambangan Balubara PT Multi Tambangjaya Utama telah mcmenuhi persyaratan dari aspek teknis untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran, sehingga layak digunakan untuk melayani kepentingan umum yang bersifat semcntara;
d. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta guna menjamin kepastian hukum dalam penggunaan untuk semcntara Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT Multi Tambangjaya Utama untuk melayani kepentingan umum, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tcntang Pemberian Izin Penggunaan Semcntara Terminal Khusus Pertambangan Batubara PT Multi Tambangjaya Utama di Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Untuk Melayani Kepentingan Umum; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); - 3 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.