a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021, penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. bahwa lokasi Pelabuhan Pasimarannu untuk melayani angkutan penyeberangan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Pasimarannu untuk Melayani Angkutan Penyeberangan yang Berlokasi di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.