a. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh di Pelabuhan Patimban serta dalam rangka mendukung pengembangan dan optimalisasi Pelabuhan Patimban, perlu dilakukan penambahan pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh lintas Patimban-Belawan dan Patimban-Soekarno Hatta;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2019, penyelenggaraan pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang angkutan penyeberangan; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.