a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 35 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudarudaraan Nasional, perlu menetapkan Tatanan Kebandarudarudaraan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.