Mengingat
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tindakan hukum untuk kegiatan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2053 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kepiitusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2053 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Menteri Perhubungan Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara Komodo Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5295); - 2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142); 4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); 5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 6. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 829) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 144); 7. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1513); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Jasa Pengguna Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 t
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.