a. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh di Pelabuhan Patimban, perlu dilakukan penambahan pelayanan angkutan penyeberangan jarak jauh lintas Patimban-Belawan dan Patimban-Soekarno Hatta;
b. bahwa lintas penyeberangan Patimban-Belawan dan Patimban-Soekarno Hatta, berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai lintas penyeberangan antar prò vinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Antarprovinsi pada Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.