I Mengingat
a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 40 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, diatur bahwa penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis;
b. bahwa terhadap studi kelayakan lokasi Bandar Udara di Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Hulu selaku Pemrakarsa, berdasarkan hasil evaluasi telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk ditetapkan lokasi bandar udara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara di Ujoh Bilang Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur; 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5295); ik'jL - 2 - 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 6644); 5. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 6. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041 (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021 Nomor 1); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 757) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 842); 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.