a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 250 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa Bandar Udara Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri, dan bersifat sementara;
b. bahwa Pulau Pagerungan Besar merupakan salah satu pulau dari gugusan Pulau Kangean yang berada paling ujung timur dari Pulau Madura dimana diperlukan pelayanan transportasi udara bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penggunaan Sementara Bandar Udara Khusus Pagerungan di Pulau Pagerungan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Sebagai Bandar Udara Khusus yang dapat Melayani Penerbangan Kepentingan Umum; - 2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.