Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan izin operasi sarana perkeretaapian umum; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1165 Tahun 2012, PT. Railink telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum; c. bahwa Direktur Utama PT. Railink melalui surat Nomor RL/DIR/515/IV/2024 tanggal 30 April 2024 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi sarana perkeretaapian umum; d. bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian baik dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi sarana perkeretaapian umum PT. Railink, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan ten tang Perpanjangan Izin Operasi Saran a Perkeretaapian Umum PT. Railink pada Lintas Pelayanan Kualanamu -- Medan; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722), scbagaimana telah diubah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang a.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.