a. bahwa pada wilayah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah terdapat kegiatan yang memerlukan fasilitas terminal untuk kegiatan bongkar muat barang hasil penunjang pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dimana Pelabuhan Luwuk sebagai pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani permintaan jasa kepelabuhanan untuk kegiatan dimaksud oleh karena keterbatasan kemampuan fasilitas yang tersedia;
b. bahwa sesuai hasil penelitian terhadap fasilitas terminal khusus penunjang pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi PT Banggai Sentral Sulawesi telah memenuhi persyaratan dari aspek teknis untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan pelaksanaan pelayanan jasa kepelabuhanan, sehingga terminal khusus dimaksud layak digunakan untuk melayani kepentingan umum yang bersifat sementara;
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.