a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Indonesia Port Led Development Project, perlu membentuk organisasi pelaksanaannya;
b. bahwa para Pejabat/Pegawai/Personil yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dipandang cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan Indonesia Port Led Development Project Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.