Mengingat PERATURAN MENTERI PERIIUBUNGAN NOMOR : KM. 16 TAHUN 2006 TENTANG TARIF' ANGKUTAN UDARA PERINTIS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERIIUBUNGA}I,
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis, dipandang perlu menata kembali tarif angkutan udara perintis;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, perlu mengatur Tarif Angkutan Udara Perintis dengan Peraturan Menteri Perhubungan; l. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambafan Lembaran Negara Nomor 3a8l); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3610); 3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir degan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; 4, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8l Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara; [USB ALIEF/Subrg.udrnrRPM-terif porintir 2m6.doc c . I 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Ki|u462 Tahun 2005; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.