bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 323 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Komite Nasional Keamanan Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.