KEPUTUSAN MENTER! PERHUSUNGAN REPUSLJK INDONESIA NOMOR KM 158 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2024 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Besaran tarif penumpang angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA belum termasuk Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, untuk: a. bayi (infant) yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak menempati tempat duduk sendiri ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dewasa pendamping bayi (infant); dan b. anak yang berusia 2 (dua) tahun atau lebih berlaku tarif dewasa dan menempati tempat duduk sendiri. Tarif angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri mi. Tarif penumpang angkutan udara perintis tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terdiri dari: a. tarif angkutan udara perintis; b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan c. iuran wajib dana pertanggungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.