a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Menteri wajib menetapkan alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya;
b. bahwa berdasarkan pengaturan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Pelabuhan Sibolga dan Pelabuhan Labuhan Angin sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2019 tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai dengan Kepentingannya di Pelabuhan Sibolga dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2020 tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai dengan Kepentingannya di Pelabuhan Labuhan Angin berada di dalam 1 (satu) Teluk Tapanuli dan memanfaatkan zonasi perairan secara bersama, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.