KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 157 TAHUN 2024 TENTANG TARIF PENUMPANG ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2025 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INOONESIA Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini. Pelaksana Angkutan Udara Perintis yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tarif penumpang angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA belum termasuk Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tarif angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, untuk: a. bayi (infant) yang berusia kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak menempati tempat duduk sendiri ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dewasa pendamping bayi (infant); dan · b. anak yang berusia 2 (dua) tahun atau lebih berlaku tarif dewasa dan menempati tempat duduk sendiri. Tarif angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri irn. Tarif penumpang angkutan udara perintis tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA terdiri dari: a. Tarif angkutan udara perintis; b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan c. Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pertanggungan. Menetapkan tarif penumpang angkutan udara perintis tahun 2025 untuk setiap rute penerbangan angkutan udara perintis.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.