a. bahwa untuk mendukung percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral di lingkungan Kementerian Perhubungan dan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.