a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tcntang Grand Design Reformasi • Bir&krasi 2010 - 2025, telah dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Kementejian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 216 Tahun 2016 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan;
b. bahwa Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah selesai masa Lugasnya, sehingga perlu dibentuk ■> « .. kembali Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan Tahun 2020 - 2022; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.