a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara, bandar udara yang telah ada (eksisting) hanya memerlukan penetapan rencana induk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Induk Bandar Udara Sam Ratulangi di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.