a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 215 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 129 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Bandar Udara Baru di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 457 Tahun 2012 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan penyempurnaan atas pemegang izin pembangunan bandar udara baru di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 954 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Bandar Udara Baru di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.