Mengingat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha penyelenggara sarana perkeretaapian dan izin operasi sarana perkeretaapian umum; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1020 Tahun 2018, PT. Kereta Commuter Indonesia telah diberikan izin usaha penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum; c. bahwa Direktur Utama PT. Kereta Commuter Indonesia melalui surat Nomor 24/CU.601/CU/KCI/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi sarana perkeretaapian umum; d. bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian baik dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan perpanjangan izin operasi sarana perkeretaapian umum PT. Kereta Commuter Indonesia, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan ten tang Perpanjangan Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT. Kereta Commuter Indonesia; 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722), sebagainana telah diubah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 a.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.