Mengingat
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ten tang Sis tern Perencanaan Pembangunan Nasional, ditegaskan bahwa dalam melaksanakan evaluasi pembangunan, kementerian/lembaga mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu se buah rencana serta dilaksanakan berdasarkan indikator evaluasi yang mencakup masukan, keluaran, dan manfaat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, ditegaskan bahwa pelaksanaan program/kegiatan pembangunan nasional yang sudah direncanakan oleh seluruh instansi yang terse bar di wilayah nusantara harus dilakukan pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaannya;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, ditegaskan bahwa proyek strategis nasional dapat berubah sesuai dengan ketentuan pada masa yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu disusun pedoman bagi unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk pelaporan monitoring dan evaluasi dengan Keputusan Menteri Perhubungan; 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421}; 2. Undang-Undang . . MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 152 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN STRATEGIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.