bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura, serta untuk meningkatkan pelaksanaan penataan manajemen kepegawaian dan untuk menjamin efektivitas, efìsiensi dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Ur&ian Jenis Kegiatan Jabatan pada Politeknik Penerbangan Jayapura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.