a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Bab IV huruf A angka 1 butir a dan b Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018, Menteri Perhubungan menetapkan Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Udara Tahun 2019-2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.