KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 151 TAHUN 2024 TENT ANG PELIMPAHAN KEWENANGAN MENTER! PERHUBUNGAN SELAKU PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJA SAMA DALAM PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA PADA BANDAR UDARA BARU DI KOTA SINGKAWANG PROVINS! KALIMANTAN BARAT KEPADA DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142); 5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 62); 6. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 897); 9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1513); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2018 tentang tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 885); 11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1146); -2- Direktur Jenderal Perhubungan Udara selaku penerima pelimpahan kewenangan PJPK sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.