MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPUTUSAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 150 TAHUN 2024 TENT ANG PENURUNAN BESARAN BIAYA TAMBAHAN BAHAN BAKAR (FUEL SURCHARGE)TARIF PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI SELAMA'MASA HARI RAYA NATAL TAHUN 2024 DAN TAHUN BARU 2025 MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Tarif batas atas angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller dengan besaran sebagai berikut: a. untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 2% (dua persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara; dan b. untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan U saha Angkutan Udara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.